Polsek Pulomerak Bongkar Modus Jual Miras Berkedok Toko Sembako di Babakanturi Kota Cilegon, 120 Botol Miras Disita
Kamis, 20 Oktober 2022 20:46 WIB
Kapolsek Pulomerak bersama minuman keras (miras) hasil penyitaan dari toko sembako. (ist)
Para pelaku usaha yang melanggar tersebut kemudian dilakukan pendataan secara administratif dan diberikan peringatan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tersebut. (haryono)
Halaman
Polsek Pulomerak Bongkar Modus Jual Miras berkedok toko sembako Babakanturi Kota Cilegon 120 Botol Miras Disita
Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Winoto
Sumber: -
Berita Terkait
1 tahun yang lalu
1 tahun yang lalu
1 tahun yang lalu
2 tahun yang lalu
2 tahun yang lalu
2 tahun yang lalu
0 Komentar