Polsek Pulomerak Bongkar Modus Jual Miras Berkedok Toko Sembako di Babakanturi Kota Cilegon, 120 Botol Miras Disita

Kamis, 20 Oktober 2022 20:46 WIB

Share
 Kapolsek Pulomerak bersama minuman keras (miras) hasil penyitaan dari toko sembako. (ist)
 Kapolsek Pulomerak bersama minuman keras (miras) hasil penyitaan dari toko sembako. (ist)

Para pelaku usaha yang melanggar tersebut kemudian dilakukan pendataan secara administratif dan diberikan peringatan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tersebut.  (haryono)
 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar