Kemenkes Himbau Orangtua untuk Waspada Terhadap Kasus Gangguan Ginjal pada Anak yang Meningkat

Kamis 20 Okt 2022, 16:01 WIB
Ilustrasi seorang anak gagal ginjal akut. (Foto/Freepik)

Ilustrasi seorang anak gagal ginjal akut. (Foto/Freepik)

Untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan, Kemenkes meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. 

Selain itu, kemenskes juga meminta seluruh Apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.

Penghentian sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.10.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak.

Ketetapan dalam Surat Edaran (SE) tersebut diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami, Selasa (18/10/2022).
   

Berita Terkait
News Update