Kejati DKI Tahan Makelar Tanah Korupsi Rp 17,7 Miliar Pembebasan Lahan di Cipayung, Jakarta Timur

Kamis 20 Okt 2022, 15:15 WIB
Foto : Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta menahan tersangka J (Rompi) kasus korupsi pembebasan lahan Cipayung, Jakarta Timur. (Ist.)

Foto : Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta menahan tersangka J (Rompi) kasus korupsi pembebasan lahan Cipayung, Jakarta Timur. (Ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tersangka makelar tanah dalam kasus dugaan korupsi  di kawasan Setu, Cipayung, Jakarta Timur. Kamis (20/10/2022). Yang melakukan Korupsi dalam pembebasan lahan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah menuturkan, pihaknya melakukan penahahan terhadap tersangka berinisial J selaku makelar tanah dengan surat perintah Kajati Nomor : PRINT-2663/M.1/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 selama 20 hari di Rutan Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Bahwa pada tahun 2018, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas  sembilan pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta. Bahwa dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT 08 RW 03 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung,Jakarta Timur dilaksanakan secara melawan hukum,” kata Ade dalam siaran persnya.

Dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerjasama antara Tersangka J, Tersangka LD, Tersangka MTT dan Tersangka HH sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta.

Kejati DKI mengendus bahwa para tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas Sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1,6 juta per meter sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2,7 juta per meter.

Total uang yang dibayarkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI sebesar Rp.46.499.550.000, sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp.28.729.340.317, sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka J dan tersangka lainnya sebesar Rp. 17.770.209.683.

“Pembayaran dimaksud dilakukan dalam bulan Agustus 2018, dimana terhadap pencairan tersebut, para tersangka menerima keuntungan yang tidak sah. Bahwa dalam proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur melanggar Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” imbuh Ade Sofyansyah.

Tersangka J dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh penyidik Kejati DKI. (*/Adji)
 

Berita Terkait

News Update