ADVERTISEMENT

PN Jaksel Gelar Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 19 Oktober 2022 10:51 WIB

Share
Para tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J saat diserahkan ke Kejagung. (foto: zendy)
Para tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J saat diserahkan ke Kejagung. (foto: zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, dengan menghadirkan para terdakwa obstruction of justice, Rabu (19/10/2022).   

Pada sidang perdana tersebut, nampak ketiga terdakwa, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman lebih dulu tiba dengan pengawalan ketat. Mereka mengenakan kemeja putih berbalut rompi merah..

Selain ketiga terdakwa tersebut, terdapat juga 3 terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J. Mereka yaitu, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang rencananya akan digelar dalam dua sesi dengan majelis hakim yang berbeda.

 

"Ada dua majelis nanti yang pertama pukul 10.00 WIB untuk terdakwa Brigjen Hendra dan kawan-kawan," kata Djuyamto melalui pesan tertulis, Selasa (18/10/2022).

Sementara itu, untuk sesi kedua akan digelar pada pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

"Lalu yang kedua pukul 14.00 WIB yang terdakwa Chuck dan kawan-kawan," ujarnya.

Hakim ketua Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan ditunjuk untuk mengadili terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nurpatria.

Kemudian, untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo, akan diadili oleh hakim ketua Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes. ()

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT