TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - S (45), pelaku pencabulan anak berusia 10 tahun berhasil diamankan polisi di kontrakanya di kawasan Sawangan Depok, Jaw Barat.
S diamankan lantaran mencabuli anak usia 10 tahun di wilayah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (11/9) lalu
Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih mengatakan, S diamankan setelah terbukti melakhkan tindak pidana pecabulan pada seorang anak usia 10 tahun. Dimana, anak yang masih duduk di kelas 4 SD ini, dicabuli saat sedang asyik bermain sepeda di sekitar rumahnya
"Pelaku diamankan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Ranmor pada Selasa (18/10)," katanya Rabu, (19/10).
Dalam hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bila ia telah mencabuli seorang anak. Dimana, usai melakukan tindak tersebut, pelaku membuang barang bukti yang dipakai atau digunakannya.
"Untuk menghilangkan jejak, pelaku ini bakar barang bukti berupa celana dan baju yang dia pakai. Bukan cuma itu, dia juga mengecat sepeda motor Honda Beat Nopol B 3886 SXZ dengan warna Hitam,"
"Namun, atas kerja tim, Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankannya pelaku," ujarnya.
Dalam kasus itu, sebelumnya polisi juga telah berhasil mengidentifikasi pelaku. Namun memang pelaku kerap kabur, hingga akhirnya tertangkap di Depok, Jawa Barat.
Atas perbuatannya itu, pelaku masih akan menjalani pemeriksaan dan akan dikenakan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hukuman 15 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.(Veronica Prasetio)