Keren, Mobil Listrik Tembus 400 KM, Sekali Isi Daya

Selasa 18 Okt 2022, 16:21 WIB
Mobil Listrik. (ist)

Mobil Listrik. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.ID - Kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) ditetapkan oleh lembaga pemerintah sebagai kendaraan operasional dan layanan pribadi.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada 13 September 2022.

“Penggantian kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan pribadi instansi pemerintah pusat dan daerah saat ini,” arahan Presiden.

Sebelum perintah itu dikeluarkan, beberapa kendaraan listrik sudah menjadi kendaraan dinas pejabat.

Misalnya, kendaraan dinas kepolisian Indonesia, Tesla Model 3 Standard Range Plus.

Mobil ini memiliki kapasitas baterai 50 kwh dan dapat menempuh jarak 400 kilometer dengan sekali pengisian daya.

Mobil tersebut diketahui merupakan hibah dari Ikatan Mobil Indonesia (IMI) dengan Prestige Motorcars.

Pada saat penyerahan, Tesla Model 3 didesain dengan livery mobil patroli lalu lintas.

Selain Tesla Model 3, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menggunakan Hyundai Ioniq dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggunakan Hyundai Kona Electric Vehicle (EV).

Selain itu, Hyundai Ioniq 5 juga menjadi alat operasional Badan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah.

Tidak hanya mobil, sepeda motor listrik juga digunakan sebagai kendaraan dinas, seperti sepeda motor listrik Gesits yang digunakan Pemprov Aceh sebagai kendaraan milik pemerintah.

Berita Terkait

News Update