ADVERTISEMENT

Usai Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono: Saya akan Bekerja, Bekerja dan Bekerja

Senin, 17 Oktober 2022 11:40 WIB

Share
Heru Budi Hartono usai dilantik jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, oleh Mendagri. Tampak ada mantan Gubernur Anies Baswedan. (Foto: Aldi/Poskota)
Heru Budi Hartono usai dilantik jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, oleh Mendagri. Tampak ada mantan Gubernur Anies Baswedan. (Foto: Aldi/Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyatakan selama ia menjabat sebagai Pj Gubernur ia akan mengikuti jejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) kala itu menjadi Gubernur Ibu Kota.

"Saya akan bekerja, bekerja dan bekerja, terima kasih," ujar Heru usai dilantik di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).

Tak luput, Heru juga sampaikan rasa terimakasihnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin yang telah memberi mandat kepadanya untuk memimpin Kota Jakarta.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, Wapres yang tentu kami hormati Pak Mendagri (Tito Karnavian)," ujar Heru kepada usai pelantikan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Lalu, Pj Gubernur DKI yang baru saja dilantik dengan pakaian serba putih ini juga turut ucapkan terima kasih kepada Gubernur sebelumnya, Anies Baswedan yang telah menjabat selama 5 tahun.

"Hari ini saya sudah dilantik dan tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur periode 2017-2022 Pak Anies Baswedan saya banggakan, saya cintai," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Kanavian akhirnya secara resmi melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gibernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan, Senin 17 Oktober 2022 pagi.

Pelantikan ini pun berlangsung di ruang Sasana Bhakti Praja (SBP) lantai 3 gedung C Kemendagri, Jl. Medan merdeka utara no.7 Jakarta Pusat.

Lanjut, Tito pun menyatakan, pelantikan ini Pj kali ini berdasarkan keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) Nomor 100/P Tahun 2022. (Aldi)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT