ADVERTISEMENT

Tak Lolos Verifikasi Pemilu 2024, Enam Parpol Deklarasi Melawan KPU

Senin, 17 Oktober 2022 21:13 WIB

Share
Sebanyak 6 Parpol tidak lolos verifikasi Pemilu 2024, melakukan deklarasi Political Genocide. (Ist)
Sebanyak 6 Parpol tidak lolos verifikasi Pemilu 2024, melakukan deklarasi Political Genocide. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan enam partai pemilu (Parpol) tidak lolos verifikasi administrasi Pemilu 2024. Mereka pun, tidak terima dan melakukan perlawanan deklarasi Gerakan Melawan Political Genocide atau genosida politik (GMPG). 

Menurutnya, gerakan itu sebagai bentuk perlawanan karena KPU dan Bawaslu dinilai tak adil dalam menyelenggarakan pelaksanaan tahapan pemilu.

Ketua Umum (Ketum) Partai Masyumi, Ahmad Yani, mengatakan deklarasi ini berangkat dari pemikiran bahwa KPU RI sebagai Penyelenggara Pemilu 2024 Dan Bawaslu RI sebagai Badan Pengawas Pemilu 2024 telah melakukan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil yang dimulai dengan perampasan Hak Konstitusional Partai Politik yang telah mendaftar secara resmi utk menjadi peserta Pemilu 2024 . 
 
"Seperti diketahui bahwa Parpol yang telah berbadan Hukum apabila ingin menjadi Parpol Peserta Pemilu wajib mendaftarkan diri ke KPU RI sebagaimana ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ungkapnya di Jakarta, Senin (17/10/2022).

 

Akan tetapi, lanjut Ahmad Yani,  dalam pelaksanaanya dihambat Oleh System Informasi Parpol (SIPOL) KPU yang tidak diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Dan hanya bersumber pada Peraturan KPU (PKPU) No.4 Tahun 2022. 

"Karena KPU adalah Pelaksana Norma Hukum Bukan Pembuat Norma Hukum, maka SIPOL KPU sebagai bentuk "Diskresioner" KPU tidak bisa dijadikan Norma yang mengikat Parpol Calon Peserta Pemilu yang kemudian bisa menghalangi hak Parpol utk menjadi Parpol Peserta Pemilu," jelasnya.
 
Jadi, lanjut Ahmad Yani, SIPOL KPU hanyalah sebagai instrumen utk membantu dan memudahkan Parpol Dalam rangka mengisi data / dokumen  Dan BUKAN sebagai instrumen utk mendiskualifikasi  dan mengeliminasi Parpol utk menjadi Parpol Peserta Pemilu.  

 

"Terlebih lagi hal tersebut dilakukan KPU dalam tahap Pendaftaran Parpol  Dan bahkan tidak diberi Berita Acara Pendaftarannya," ungkapnya.

Padahal, sambung Ketum Partai Perkasa Eko S. Santjojo, berita Acara adalah satu-satunya instrumen untuk menggugat dan bersengketa dan hak dari sebuah partai dan konstituennya untuk mencari keadilan dalam ikut serta memperbaiki tatanan berbangsa dan negara.

"Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua KPU untuk menjelaskan partai politik itu lengkap syarat pendaftaran atau tidak lengkap syarat pendaftarannya sesuai yang diutarakan oleh Ketua KPU pada tanggal 16 September, namun Ketua KPU lah yang tidak memberikan berita acara kepada 16 partai yang dinyatakan tidak lengkap pendaftarannya," jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT