Polri Janji Tegak Lurus dalam Pemberantasan Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Senin 17 Okt 2022, 16:04 WIB
Irjen Teddy Minahasa. (foto: ist)

Irjen Teddy Minahasa. (foto: ist)

Dalam kasus dugaan peredaran narkoba ini, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat berperan sebagai pengendali dengan barang bukti 5 kilogram sabu yang berasal dari Sumatera Barat.

Dalam kasus ini pula, akibat perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa telah dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal hukuman kurungan 20 tahun penjara. 


 

Berita Terkait
News Update