Lewat Aplikasi JMO BPJAMSOSTEK, Pencairan dan Cek Saldo JHT Makin Mudah

Senin 17 Okt 2022, 15:57 WIB
Sosialisasi Aplikasi JMO BPJAMSOSTEK.(Ist)

Sosialisasi Aplikasi JMO BPJAMSOSTEK.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tak hentinya terus berinovasi untuk menghadirkan kemudahan dan kenyamanan layanan kepada seluruh peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Salah satunya lewat aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile yang dapat diunduh oleh seluruh peserta pengguna smartphone.

Salah satu keunggulan aplikasi ini, peserta kian dimudahkan dalam melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga pengecekan saldo JHT.

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Sudirman, Suhuri menjelaskan, aplikasi JMO diluncurkan pada September 2021 dan merupakan pengembangan aplikasi BPJSTKU yang kini memiliki banyak fitur baru dan tampilan baru.

"Setelah JMO diluncurkan, aplikasi BPJSTKU sudah tidak dapat diakses lagi. Bagi para pengguna aplikasi BPJSTKU bisa melakukan update di playstore atau di appstore untuk mengakses aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Update terbaru pada aplikasi ini adanya menu pengkinian data yang bertujuan untuk memudahkan para peserta melakukan update data pribadi secara lengkap," ungkap Suhuri, Senin (17/10/2022).

Suhuri menjelaskan, aplikasi JMO dirancang sedemikian rupa untuk mempermudah peserta untuk mengkases seluruh layanan BPJamsostek.

“Aplikasi ini menyediakan banyak informasi yang dibutuhkan oleh peserta disamping untuk melakukan cek saldo seperti alamat kantor, ada layanan pelaporan dan pengaduan, info program, mitra unit layanan PLKK, dan pengkinian data,” ujarnya.

Secara rinci, Suhuri memaparkan, layanan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK secara digital melalui aplikasi JMO adalah pengajuan pencairan JHT, tracking klaim, cek saldo JHT, penggabungan saldo lebih dari 1 kartu, serta menampilkan kartu kepesertaan digital.

Suhuri menambahkan peserta dapat menginstal atau mengunduh aplikasi JMO pada smartphone berbasis android di Playstore dan IOS di Appstore.

Apabila peserta lupa password, terang Suhuri, cukup menggunakan fitur lupa password pada aplikasi JMO dan jika peserta lupa email dan nomor ponsel, cukup melakukan permintaan reset akun dengan menghubungi layanan masyarakat di hotline 175.

“Aplikasi ini dibuat dengan tujuan mempermudah akses terhadap layanan ke pada peserta tanpa harus datang ke kantor, dan untuk saat ini pengajuan klaim JHT di bawah Rp10 juta dapat langsung mengajukan di aplikasi dengan mudah dimana saja," pangkasnya. (tri)

Berita Terkait

News Update