SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua pengedar obat keras ilegal berinisial HS (23) dan BD (28) dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota.
Kedua tersangka diamankan di lokasi dan waktu berbeda di pinggir jalan Lingkungan Kesawon, Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Dari kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti berupa 1.044 butir pil hexymer dan 100 butir pil tramadol serta uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp393.000.
"Kedua tersangka diamankan di pinggir jalan Lingkungan Kesawon pada Jumat (14/10) sekitar pukul 21.30 dan 23.30," terang Kapolresta Kombes Nugroho Arianto kepada Poskota, Senin (17/10/2022).
Kapolresta menjelaskan penangkapan dua tersangka pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Lingkungan Kesawon.
"Dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba langsung bergerak untuk pendalaman informasi," kata Kapolresta didampingi Kasatresnarkoba AKP Hengki Kurniawan.
Hasil dari pendalaman informasi, kata Kapolresta, pada Jumat malam tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka HA di depan Indomaret di Lingkungan Kesawon.
Dari tersangka HA didapat barang bukti 1.144 butir pil koplo jenis hexymer dan tramadol serta uang hasil penjualan obat.
Dari pemeriksaan diperoleh informasi jika tersangka HA mendapat pasokan obat keras dari tersangka BD. Setelah mendapat identitasnya petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.
"Tersangka BD berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat nongkrong di samping penjual martabak telor tidak jauh dari lokasi tersangka HA ditangkap sebelumya," ungkap Nugroho Arianto.
Tersangka BD mengakui dirinya mendapat pasokan pil koplo dari seseorang yang mengaku warga Kabupaten Tangerang. Hanya dirinya tidak mengetahui lebih dalam lantaran transaksi dan pengambilan barang tidak dilakukan secara langsung.
Kedua tersangka juga mengakui bisnis haram ini baru sebulan dilakukan karena tergiur dengan keuntungan lantaran menganggur. Uang hasil penjualan obat keras digunakan kebutuhan sehari-hari.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena pihaknya akan menindak sesuai hukum yang berlalu meski hanya sebatas pemakai," tandasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu setengah miliar. (haryono)