Kedua tersangka juga mengakui bisnis haram ini baru sebulan dilakukan karena tergiur dengan keuntungan lantaran menganggur. Uang hasil penjualan obat keras digunakan kebutuhan sehari-hari.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena pihaknya akan menindak sesuai hukum yang berlalu meski hanya sebatas pemakai," tandasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu setengah miliar. (haryono)