Lagi Nongkrong di Depan Minimarket dan Pedagang Martabak, 2 Pengedar Pil Koplo Dicokok

Senin 17 Okt 2022, 14:15 WIB
Salah satu pengedar narkoba saat diamankan di Mapolresta Serang Kota. (ist)

Salah satu pengedar narkoba saat diamankan di Mapolresta Serang Kota. (ist)

Kedua tersangka juga mengakui bisnis haram ini baru sebulan dilakukan karena tergiur dengan keuntungan lantaran menganggur. Uang hasil penjualan obat keras digunakan kebutuhan sehari-hari.

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena pihaknya akan menindak sesuai hukum yang berlalu meski hanya sebatas pemakai," tandasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak satu setengah miliar. (haryono)

Berita Terkait

News Update