JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Febri Diansyah, membeberkan kondisi kliennya tepat kurang dari 24 jam sebelum kliennya menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J).
Febri mengatakan, kondisi dan data baru hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap Putri Candrawathi, sejatinya belum dapat diketahui pasti karena ia dan tim tidak diperkenankan untuk bertemu di Rutan Kejaksaan Agung pada Jum'at (14/10/2022) kemarin.
"Tentu saja, kami khawatir dengan kondisi Bu Putri, apalagi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, disebut Putri Candrawathi memiliki gangguan psikologik sesuai dengan diagnosis depresi," kata Febri dalam keterangannya, Minggu (16/10/2022).
Dia berujar, sebelumnya tim juga telah menyampaikan kerelaan Putri Candrawathi untuk menjalani masa penahanan.
Namun, lanjutnya, penyidik juga sebarusnya memahami apa yang termaktub dalam laporan hasil pemeriksaan psikologi Putri Candrawathi, khususnya hasil pemeriksaan tertanggal 6 September 2022 lalu.
"Pada poin 3 rekomendasi disebutkan, Blbahwa kondisi psikologis Putri Candrawathi yang ditemukan mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut, perlu mendapatkan penanganan yang serius dalam rangka mencegah dampak buruk yang berkepanjangan," tutur Febri.
"Perlu diketahui, pemeriksaan psikologi forensik ini dimintakan oleh Polri pada Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Afsifor) sejak Juli dan Agustus 2022 lalu. Ini adalah salah satu berkas yang menunjukkan bagaimana profil psikologis tersangka, saksi dan korban," sambungnya.
Kendati demikian, kata Febri, pihaknya tetap akan bersikap kooperatif dan mengikuti semua rangkaian proses hukum yang ditentukan.
"Namun demikian, (ami komitmen untuk koperatif menjalani proses persidangan sesuai jadwal yang ditentukan," paparnya.
Sebagai informasi, sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Josua akan digelar esok hari di PN Jakarta Selatan dengan diikuti oleh empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).