Ferdy Sambo Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Senin 17 Okt 2022, 12:15 WIB
Ferdy Sambo Jalani sidang perdana didakwa melakukan pembunuhan berencana. (Foto/Ahmad Tri Hawari)

Ferdy Sambo Jalani sidang perdana didakwa melakukan pembunuhan berencana. (Foto/Ahmad Tri Hawari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (17/10/2022).

Mantan Kepala Divisi Propam Polri ini diduga melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Peristiwa pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.

Awal peristiwa terjadinya pembunuhan Brigadir J berawal di Perum Cempaka Residence Blok C II, Jalan Cempaka, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis Juli 2022 yang merupakan rumah Ferdy Sambo.

Jaksa mengatakan terjadinya keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf. Kemudian, Putri menelepon Bharada E dan Ricky untuk pulang ke rumah Magelang.

Saat Bharada E dan Bripka Ricky tiba, keduanya tidak tahu pasti keributan yang sedang terjadi di dalam rumah. 

Keduanya kemudian langsung menuju ke kamar putri. Lalu, Putri meminta keduanya memanggil Brigadir J untuk menemuinya di kamar. 

Namun, Bripka Ricky tidak langsung memangil Brigadir J, tetapi terlebih dahulu mengambil dua senjata jenis HS dan senjata laras panjang milik Brigadir J.

Kemudian dua senjata tersebut disimpan di kamar milik anak Sambo, Tribrata Putra Sambo.

Setelah itu, Bripka Ricky baru menemui Brigadir J dan mengatakan untuk menemui Putri di kamar. 

Berita Terkait

News Update