JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Irjen Teddy Minahasa (TM), bakal kembali diperiksa penyidik setelah sebelumnya sempat menolak untuk diperiksa dengan dalih ingin didampingi Kuasa hukum pilihannya pribadi.
Adapun Irjen Teddy Minahasa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus peredaran narkoba yang melibatkan beberapa anggota aktif Korps Bhayangkara, mulai dari pangkay Aiptu hingga AKBP.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, Irjen Teddy Minahasa bakal kembali diperiksa terkait kasus dugaan peredaran narkoba pada Senin (17/10/2022) hari ini.
"(Irjen TM benar akan diperiksa lagi terkait pidana hari ini?) Iya, diperiksa di Mabes oleh penyidik dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Namun, penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya tak sejalan dengan penjelasan dari Divisi Humas Polri akan hal ini.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terkait sanksi pidana bagi Irjen Teddy Minahasa akan dilakukan di Polda Metro, dengan penyidik dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Rencananya ada pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya, untuk teknis bisa dikonfirmasi lagi ke Kabid Humas ya," ujar Dedi.
Sementara itu, terkait dengan pemeriksaan etik Irjen Teddy Minahasa, hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Divisi Propam Polri ihwal kapan pengagendaan tersebut dilakukan.
"(Pemeriksaan etik Irjen TM) nunggu info lanjut aja dari Propam. Jadi, kalau KKEP-nya di Propam, pidananya di Polda Metro Jaya," ucapnya.
Selaras dengan Dedi, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah juga menyebut, bahwa pemeriksaan pidana Irjen Teddy Minahasa hari ini akan dilakukan di Polda Metro Jaya seperti yang telah disampaikan sebelumnya.
"(Terkait dengan pemeriksaan pidana Irjen TM hari ini akan dilakukan di Mabes Polri atau Polda Metro?) Seperti disampaikan saat rilis penanganan kasus TM, untik saat ini oleh Polda Metro Jaya," terang Nurul.