4. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5 Pelayanan bimbingan rohani
Sedangkan, untuk kewajiban pemerintah diatur dalam pasal 11-14 yang berisi bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara itu, setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
1. Mencegah berlangsungnya tindak pidana
2. Memberikan perlindungan kepada korban
3. Memberikan pertolongan darurat
4. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan
Dalam UU PKDRT, seseorang yang menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga akan dikenakan pidana. Pidana ini diatur dalam pasal 44-53.
Pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara maskimal 5 tahun atau denda 15 juta rupiah.
Pelaku kekerasan fisik yang mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat dipidana maksimal 10 tahun atau denda maksimal 30 juta.
Pelaku kekerasan fisik yang mengakibatkan korban meninggal dunia dipidana maksimal 15 tahun atau denda maksimal 45 juta.
KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana maksimal 4 bulan atau denda maksimal 5 juta.