ADVERTISEMENT

Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Ini Peran Aktif 5 Anggota Polri

Minggu, 16 Oktober 2022 08:46 WIB

Share
Para tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan anggota Polri. (Pandi)
Para tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan anggota Polri. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Polisi menetapkan lima anggota Polri sebagai tersangka terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Ke lima anggota Polri tersebut terbukti melanggar kode etik dan terancam hukuman pidana mati.

Ke lima anggota Polri yang ditetapkan tersangka yakni Irjen TM selaku Kapolda Jawa Timur, kemudian AKBP DPN selaku Kabaga Rolog Sumbar, Kompol KS selaku Kapolsek Kalibaru, Aiptu JS anggota Polres Tanjung Priok dan Aipda AD, anggota Polres Metro Jakarta Barat.

"Ke lima anggota Polri yang tadi disebutkan telah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pengungkapan bermula ketika pihaknya melakukan penankapan kepada seseroang berinisial HE.

Dari tangan HE, pihaknya mengamankan sebanyak dua kantong plastik berisikan sabu seberat 12 gram dan 32 gram. Sehingga total sabu yang diamankan yakni 42 gram.

"Selanjutnya HE kami melakukan pendalaman, pengembangan dan pada tanggal yang sama tepat malam hari juga kami lakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial AR alias Abeng di mana berdasarkan keterangan HE bahwa barang tersebut didapatkan dari saudara AR," kata Komarudin.

Penyidik lalu kembali melakukan pengembangan kepada HE. Didapatkan informasi bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial AD. Ternyata, AD merupakan anggota Polri Aktif yang bertugas di Polres Metro Jakarta Barat.

Komarudin menjelaskan, usai dilakukan pengembanan, AD yang berpangkat Aipda tersebut mendapatkan sabu dari seseorang yakni selaku Kapolsek Kalibaru Kompol KS.

"AD adalah seorang anggota Polri aktif kesatuan Polres Metro Jakarta Barat di mana dari keterangan yang kami lakukan pendalaman bahwa barang yang dimiliki oleh saudara AD ini didapat dari seorang anggota Polri juga berpangkat Kompol," papar Komarudin.

Terpisah Ditnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa Kompol KS mendapatkan sabu tersebut dari seorang wanita berinisial LP.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT