Ada 1000 Lebih Pekerja Tak Dapat Jamsos, DPRD Lebak Sidak Perusahaan

Minggu 16 Okt 2022, 10:39 WIB
Anggota DPRD Lebak saat sidak sejumlah perusahaan. (Ist).

Anggota DPRD Lebak saat sidak sejumlah perusahaan. (Ist).

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD Lebak, mencatat ada sebanyak 1000 lebih pekerja buruh di beberapa perusahaan di Kabupaten Lebak, tidak mendapatkan Jaminan Sosial baik BPJS ketenaga kerjaan maupun BPKS kesehatan.

Atas kondisi buruh tersebut, sejumlah anggota DPRD Lebak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di wilayah tersebut.

Salah seorang anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah menyampaikan bahwa ada ribuan pekerja yang sampai hari ini tidak mendapatkan program Jamsos seperti BPJS kesehatan dan BPJS ketenaga kerjaan. Lebih parah lagi, mereka (buruh-red) bekerja tanpa dibuatkan perjanjian kerja.

Padahal lanjut dia, buruh harian lepas juga harus memiliki PKWT (Perjanjian kerja waktu tertentu ) sebagaimana amanat Kepmen Nakertrans No 100 tahun 2004 dan PP 35 tahun 2021 tentang PKWT, ALIH DAYA, PKWTT dan PHK.

"Yang mana di dalam isi perjanjian kerja itu harus berisikan nama dan alamat pekerja, nama dan alamat perusahaan, jenis pekerjaan serta besaran upah, dan buruh harian lepas itu hanya bekerja kurang dari 21 hari perbulan," ungkapnya, Minggu (16/10/2022).

Dijelaskannya, perjanjian kerja harus dibuat untuk menjamin hak-hak pekerja dan hak-hak perusahaan. Apabila buruh harian lepas bekerja lebih dari 21 hari setiap bulannya maka selama 3 bulan berturut-turut, pihak perusahaan wajib mengangkat pekerja tersebut menjadi PKWTT. 

"Artinya menjadi karyawan tetap sebagaimana tertuang dalam pasal 1 angka 11 PP 35 tahun 2021," jelasnya.

Selain itu lanjut Musa, Peraturan Pemerintah tersebut mengamanatkan agar pengusaha wajib memenuhi seluruh hak pekerja harian, termasuk hak atas program jaminan sosial.

"Jika mereka buruh harian lepas tidak memiliki PKWT lantas legal standing pekerja untuk menuntut haknya apa nanti. Maka PKWT itu wajib dibuat oleh perusahaan sebagai amanat peraturan Perundang-undangan yang menjadi regulasi bagi pekerja dan perusahaan," ujarnya.

Ia melihat, ada akal-akalan licik beberapa oknum perusahaan dengan mensiasati kehadiran buruh harian lepas supaya lolos dari pasal 10 ayat 1 PP 34 tahun 2021. 

"Lucu dan aneh ada pekerja harian lepas sudah bekerja lebih dari 2 tahun dengan jenis pekerjaan yang sama dan ini terjadi di banyak perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak," tuturnya.

Berita Terkait

News Update