"Kami menyerukan agar penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap kasus Kanjuruhan harus mematuhi prosedur yang ada dalam KUHAP," tambah Garnish.
Garnish menjelaskan bahwa Pasal 112 dan 227 KUHAP menegaskan bahwa harus ada tenggang waktu yang wajar antara pemberitahuan/pemanggilan dengan waktu pemeriksaan, yakni minimal berjarak 3 hari.
Selain itu, KUHAP juga memerintahkan polisi untuk membawa surat pemanggilan yang sah, menjelaskan alasan pemanggilan/pemeriksaan, tempat dilakukan pemeriksaan, termasuk memperlihatkan identitas yang jelas ketika melakukan tugas-tugas penyelidikan seperti pemanggilan saksi untuk dimintai keterangannya.
KUHAP juga mewajibkan untuk menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga yang bersangkutan jika kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penangkapan atau penahanan.
"Tanpa memenuhi prosedur sebagaimana tersebut, tindakan aparat menjadi tidak berbeda dengan penculikan terhadap warga sipil," tegasnya.
Garnish mengingatkan bahwa tindakan sewenang-wenang ketika melakukan pemanggilan terhadap saksi jelas akan menciptakan iklim ketakutan bagi warga untuk menyuarakan ekspresi nya.
"Masyarakat menjadi enggan untuk memposting video-video yang didokumentasikannya ketika peristiwa terjadi karena takut akan ditangkap polisi atau diintimidasi. Padahal di sisi lain, dokumentasi dari warga tersebut juga dibutuhkan untuk proses investigasi," tandasnya.
Untuk itu, ICJR dan YLBHI meminta secara khusus kepada Presiden melalui TGIPF dan Kapolri untuk merespon pelanggaran-pelanggaran prosedur hukum acara pidana yang kerap kali ditemukan dalam proses penyelidikan atau penyidikan.
Sebab, lanjutnya, hal ini bukan baru pertama terjadi pada kasus pengusutan tragedi Kanjuruhan dan sudah seperti menjadi praktik yang dibenarkan.
"Kapolri dan TGIPF harus bersikap tegas untuk mengusut dugaan perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang tersebut hingga memberikan sanksi pada para pelanggar prosedur," ucapnya.
Di sisi lain, ICJR dan YLBHI juga merekomendasikan agar negara menyediakan ruang dan akses seluas-luasnya untuk warga sipil mengadukan perlakuan aparat yang tidak sesuai prosedur dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Setidaknya, sambung Garnish, terdapat 19 orang yang saat ini telah secara resmi mengajukan perlindungan pada LPSK untuk menjadi saksi dalam pengusutan tragedi Kanjuruhan.