Hak Jawab Berita Kemelut P3SRS Puri Kemayoran

Jumat 14 Okt 2022, 18:54 WIB
Press. (freepik)

Press. (freepik)

TERKAIT dengan adanya surat pengaduan 30 Anggota Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Puri Kemayoran melalui Elvira Rahayu dan Amos Tulus Franky dkk dari Kantor Advokat Rahayu & Partners, melalui Dewan Pers tertanggal 10 April 2022,  maka sesuai UU Pers No 40 dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/PeraturanDP/X/2008 terkait hak jawab, keredaksian menyiapkan ruang sebagai Hak Jawab. Sekaligus Permohonan Maaf kepada semua pihak yang terkait di dalam pemberitaan tersebut.

Berikut Hak Jawab Poskota.co.id:

Dewan Pers menerima pengaduan dari 30 Anggota Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Puri Kemayoran melalui Elvira Rahayu dan Amos Tulus Franky dkk dari Kantor Advokat Rahayu & Partners (selanjutnya disebut Pengadu) tertanggal 10 April 2022, terkait dengan berita media Siber poskota.co.id berjudul:

“Kemelut P3SRS Puri Kemayoran, Pengamat Ini Sebut Ada Oknum Pejabat DKI Terlibat” (diunggah poskota.co.id pada 13 Maret 2022).

https://poskota.co.id/2022/03/13/kemelut-kepengurusan-p3srs-puri-kemayoran-pengamat-ini-sebut-ada-oknum-pejabat-dki-terlibat

Dewan Pers telah menganalisa berita tersebut dan menemukan berita yang diadukan :
1. Tidak berimbang, tidak uji informasi kepada klien Pengadu dan pihak terkait yang dituduhkan dalam berita, seperti Kadisperum DKI Jaya dan Polres Jakpus.
2. Nada berita juga cenderung menghakimi.

Berdasarkan analisis di atas, Dewan Pers sementara menilai Teradu berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik:
1. Pasal 1 karena tidak berimbang
2. Pasal 3 karena tidak uji informas, tidak berimbang dan beropini menghakimi.

Berita juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. ()

Berita Terkait
News Update