ADVERTISEMENT

Hak Jawab Berita Kemelut P3SRS Puri Kemayoran

Jumat, 14 Oktober 2022 18:54 WIB

Share
Press. (freepik)
Press. (freepik)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERKAIT dengan adanya surat pengaduan 30 Anggota Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Puri Kemayoran melalui Elvira Rahayu dan Amos Tulus Franky dkk dari Kantor Advokat Rahayu & Partners, melalui Dewan Pers tertanggal 10 April 2022,  maka sesuai UU Pers No 40 dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/PeraturanDP/X/2008 terkait hak jawab, keredaksian menyiapkan ruang sebagai Hak Jawab. Sekaligus Permohonan Maaf kepada semua pihak yang terkait di dalam pemberitaan tersebut.

Berikut Hak Jawab Poskota.co.id:

Dewan Pers menerima pengaduan dari 30 Anggota Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Puri Kemayoran melalui Elvira Rahayu dan Amos Tulus Franky dkk dari Kantor Advokat Rahayu & Partners (selanjutnya disebut Pengadu) tertanggal 10 April 2022, terkait dengan berita media Siber poskota.co.id berjudul:

“Kemelut P3SRS Puri Kemayoran, Pengamat Ini Sebut Ada Oknum Pejabat DKI Terlibat” (diunggah poskota.co.id pada 13 Maret 2022).

https://poskota.co.id/2022/03/13/kemelut-kepengurusan-p3srs-puri-kemayoran-pengamat-ini-sebut-ada-oknum-pejabat-dki-terlibat

Dewan Pers telah menganalisa berita tersebut dan menemukan berita yang diadukan :
1. Tidak berimbang, tidak uji informasi kepada klien Pengadu dan pihak terkait yang dituduhkan dalam berita, seperti Kadisperum DKI Jaya dan Polres Jakpus.
2. Nada berita juga cenderung menghakimi.

Berdasarkan analisis di atas, Dewan Pers sementara menilai Teradu berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik:
1. Pasal 1 karena tidak berimbang
2. Pasal 3 karena tidak uji informas, tidak berimbang dan beropini menghakimi.

Berita juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. ()

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT