ADVERTISEMENT

Perpanjangan SIM Online Lewat Aplikasi Tak Repot dan Lebih Murah, Ini Persyaratannya!

Kamis, 13 Oktober 2022 17:28 WIB

Share
Praktik percaloaan di Satpas SIM Daan Mogot masih marak bahkan dijamin pasti lulus tanpa ribet. (Foto/ndi)
Praktik percaloaan di Satpas SIM Daan Mogot masih marak bahkan dijamin pasti lulus tanpa ribet. (Foto/ndi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Di tengah pandemi Covid-19 membuat masyarakat diharuskan untuk jaga jarak, maka SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) membuat alternatif dengan perpanjang SIM secara online.

Perpanjangan SIM kini tak lagi mewajibkan untuk datang ke SATPAS. Lewat aplikasi Digital Korlantas Polri, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online.

Berikut cara untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas:

1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas
2. Pilih menu “SIM”, kemudian “Perpanjangan SIM”
3. Akan ditampilkan persyaratan apa saja untuk perpanjangan SIM melalui aplikasi
4. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan (foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto latar belakang warna biru)
5. Lengkapi persyaratan (sudah tes Kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id)


6. Pilih lokasi SATPAS
7. Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak
8. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan)
9. Pilih metode pembayaran, klik lihat “Nomor Rekening” untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.

Ketika melakukan perpanjangan SIM secara online, kamu nanti akan diminta untuk mengisi identitas diri dengan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan, kemudian mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Kemudian, bila seluruh persyaratan sudah dipenuhi dan pengajuan SIM diterima, maka kamu bisa mengambil langsung di SATPAS yang dipilih atau dikirim ke rumah.

Namun, perpanjangan SIM secara online bisa dibilang tidak secepat bila membuatnya langsung di SATPAS ataupun outlet SIM keliling. Bila membuat di SATPAS selesai dalam waktu satu hari, maka jika lewat online dapat memakan waktu paling lama tujuh hari kerja.

Dokumen yang harus disiapkan untuk memperpanjang SIM secara online:
1. Foto fisik E-KTP
2. Foto fisik SIM

3. Foto tanda tangan di atas kertar putih
4. Pas foto

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT