Pernah Dikurung 3 Tahun Penjara, Ini Profil Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Presiden jokowi yang ditangkap Tim Siber Polri

Kamis 13 Okt 2022, 19:20 WIB
Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi.(ist)

Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi.(ist)

Bambang Tri Mulyono mendadak jadi sorotan setelah menulis buku yang berjudul Jokowi Undercover. Dalam buku itu, ia menuliskan sisi negatif Presiden termasuk fitnahan terhadap Jokowi dan keluarganya.

Bambang menyebutkan bahwa Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu. Adapun buku yang sudah ditulis itu, dicetak sendiri oleh Bambang Tri Mulyono di tempat fotocopy umum di pinggir jalan.

Bareskrim Polri lantas menangkap Bambang Tri Mulyono dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (31/12/2016).

Atas kasus ini, Bambang divonis kurungan tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Blora. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu empat tahun.

Ia disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.


 

Berita Terkait
News Update