ADVERTISEMENT

Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Panggil Kembali Asisten Hakim Agung dan Seorang dari Swasta

Kamis, 13 Oktober 2022 10:05 WIB

Share
Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.(poskota)
Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.(poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mengagendakan pemanggilan pemeriksaan terhadap Asisten Hakim Agung, yakni Prasetyo Nugroho guna mendalami penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Makhamah Agung (MA), yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan komisi antirasuah terhadap Prasetyo Nugroho, merupakan pemeriksaan kedua kalinya setelah Asisten Sudrajad Dimyati itu pernah diperiksa pada Senin (3/10/2022) lalu.

"Pemeriksaan kedua kali dengan kapasitas sebagai saksi, dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2022).

Selain memeriksa Prasetyo, KPK juga memanggil seorang pihak swasta atas nama Redhy Novarisa dalam pendalaman penyidikan perkara ini.

"KPK berharap keduanya dapat kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Ali.

Sebagai informasi, KPK resmi menahan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, selain Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan tersangka lain, di antaranya merupakan Panitera Pengganti MA atas nama Elly Tri Pangestu (ETP), PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

Adapun pihak lain di luar pegawai MA, ujar Firli,  mereka adalah debitur swasta atas nama Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Kuasa hukumnya atas nama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Firli memaparkan, dalam perkara ini, Sudrajad dan Panitera hingga PNS di MA, berperan sebagai penerima suap terkait permohonan kasasi yang diminta oleh tersangka YP dan ES, guna membuat hasil keputusan sesuai dengan apa yang diminta oleh pihak penyuap.

Sebagai penerima suap, papar dia, tersangka SD, ETP, MH, R, dan AB dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT