ADVERTISEMENT

Ditempati Sejak Tahun 1960, Rumah Politisi Wanda Hamida Dieksekusi Pemkot Jakpus, Anies Baswedan Dituding Gubernur Zalim

Kamis, 13 Oktober 2022 16:40 WIB

Share
Tangkapan layar postingan Wanda Hamidah dan video eksekusi rumahnya oleh Pemkot Jakpus.(ist)
Tangkapan layar postingan Wanda Hamidah dan video eksekusi rumahnya oleh Pemkot Jakpus.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rumah politikus Wanda Hamida didatangi oleh pihak personel Satpol PP, hingga kepolisian, Pemerintah Kota Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, banyak unsur yang terlibat dalam pengosongan rumah Artis Wanda Hamida tersebut.

Ia pun menyebutkan bahwa ini merupakan kegiatan dari Pemerintah Jakarta Pusat.

"Unsurnya banyak di sana, ada unsur dari bagian hukum, ada kemudian dari kepolisian, unsur TNI, kemudian unsur dari luar Kecamatan dan itu semua kegiatannya dari tingkat kota (Jakarta Pusat)," ujar Arifin saat duhungi, Kamis (13/10/2022).

Maka dari itu, Arifin pun menyarankan kepada awak media untuk menanyakan lebih detail kepada Pemerintah Jakarta Pusat

"Jadi saya takut enggak pas karena pak Wali (Jakarta Pusat) yang ngeluarin surat peringatannya rapat-rapat nya yang ngundang yang bersangkutan, jadi mungkin lebih pas lah pak Wali," ucap Arifin.

Anak buah Anies ini pun mengatakan, pihaknya hanya melakukan pendampingan saja terkait pengosongan rumah Wanda Hamidah.

"Membantu pendampingan pengamanan ya, Satpol PP nya Satpol PP Kota bukan di Provinsi," pungkasnya.

Sebelumnya, peristiwa itu terekam dalam sebuah video yang diunggah dalam akun Instagram milik Wanda, @wanda_hamidah.

Dalam unggahannya, Wanda mohon perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Ia pun mengaku rumahnya dipaksa agar dikosongkan oleh pemerintah kota setempat.

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," tulis Wanda dalam unggahannya, Kamis (13/10/2022).

Dalam postingannya di akun instagram, Wanda Hamidah menuding Gubernur Anies Baswedan dzalim. "Keluarga Besar Almarhum Syech Abubakar/Yemo mengutuk kezaliman Anda," tulis Wanda Hamidah.

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT