Ditempati Sejak Tahun 1960, Rumah Politisi Wanda Hamida Dieksekusi Pemkot Jakpus, Anies Baswedan Dituding Gubernur Zalim

Kamis, 13 Oktober 2022 16:40 WIB

Share
Tangkapan layar postingan Wanda Hamidah dan video eksekusi rumahnya oleh Pemkot Jakpus.(ist)
Tangkapan layar postingan Wanda Hamidah dan video eksekusi rumahnya oleh Pemkot Jakpus.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rumah politikus Wanda Hamida didatangi oleh pihak personel Satpol PP, hingga kepolisian, Pemerintah Kota Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, banyak unsur yang terlibat dalam pengosongan rumah Artis Wanda Hamida tersebut.

Ia pun menyebutkan bahwa ini merupakan kegiatan dari Pemerintah Jakarta Pusat.

"Unsurnya banyak di sana, ada unsur dari bagian hukum, ada kemudian dari kepolisian, unsur TNI, kemudian unsur dari luar Kecamatan dan itu semua kegiatannya dari tingkat kota (Jakarta Pusat)," ujar Arifin saat duhungi, Kamis (13/10/2022).

Maka dari itu, Arifin pun menyarankan kepada awak media untuk menanyakan lebih detail kepada Pemerintah Jakarta Pusat

"Jadi saya takut enggak pas karena pak Wali (Jakarta Pusat) yang ngeluarin surat peringatannya rapat-rapat nya yang ngundang yang bersangkutan, jadi mungkin lebih pas lah pak Wali," ucap Arifin.

Anak buah Anies ini pun mengatakan, pihaknya hanya melakukan pendampingan saja terkait pengosongan rumah Wanda Hamidah.

"Membantu pendampingan pengamanan ya, Satpol PP nya Satpol PP Kota bukan di Provinsi," pungkasnya.

Sebelumnya, peristiwa itu terekam dalam sebuah video yang diunggah dalam akun Instagram milik Wanda, @wanda_hamidah.

Dalam unggahannya, Wanda mohon perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar