JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus video konten prank KDRT dengan melibatkan anggota polisi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menuturkan bahwa aksi prank yang dilakukan Baim dan Paula telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
"Untuk laporan kedua yang disangkakan UU ITE, nanti datang BW dan P jam 1 hari ini, jadi tunggu saja, proses masih berlangsung, ujar AKP Nurma Dewi kepada awak media pada Kamis (13/10/2022).
Tak lama kemudian, aktor Baim Wong dan sang Istri, Paula nampak kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut pantauan poskota.co.id, keduanya tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekira pukul 12.57 WIB siang.
Setibanya di kantor polisi, Baim dan Paula langsung di giring polisi menuju ruang pemeriksaan.Dalam kesempatan itu, Baim tampil simpel mengenakan Hoodie berwarna.
Sementara sang istri, memakai kemeja putih. Dia nampak berjalan pelan dibelakang sambil memegangi bahu suaminya, Baim Wong.
Sepanjang jalan, Baim dan Paula tak banyak bicara. Baim hanya melemparkan senyum sumringah kepada awak media. Saat ditanyakan keadaannya, Baim memastikan bahwa dirinya dalam kondis sehat.
"Baik, (kabar)," ujar Baim Wong.
Selain itu, Nurma juga menyebut laporan pertama terkait Pasal 220 KUHP, masih akan memeriksa saksi pengemudi dan juru kamera yang juga dijadwalkan hadir pada pukul 13.00 WIB.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa salah satu saksi yang mendapatkan 25 pertanyaan pada Selasa lalu.
Sebelumnya diberitakan, Paula Verhoeven dan Baim membuat laporan palsu terkait prank KDRT ke Polsek Metro Kebayoran Baru pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.
Akibat perbuatannya, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Tak hanya itu, dalam perkembangannya, Baim wong juga dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE. (Tresia)