Sebelumnya diberitakan, Paula Verhoeven dan Baim membuat laporan palsu terkait prank KDRT ke Polsek Metro Kebayoran Baru pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.
Akibat perbuatannya, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Tak hanya itu, dalam perkembangannya, Baim wong juga dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE. (Tresia)