Datangi Polrestro Jaksel, Kuasa Hukum Rizky Billar Bakal Ajukan Permohonan Tak Ditahan

Kamis 13 Okt 2022, 16:27 WIB
Hotma Sitompul (Instagram/@hotmasitompoelofficial)

Hotma Sitompul (Instagram/@hotmasitompoelofficial)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Kuasa hukum Rizky Billar (RB), Hotma Sitompoel mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan penyidik.

Namun, selain untuk mendampingi Rizky Billar, Hotma juga bermaksud untuk mengajukan surat permohonan agar suami Lesti Kejora tersebut tidak ditahan usai menjadi tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"(Ke Polres untuk dampingi RB?) Iya. (Bakal ajukan surat penangguhan penahanan?) Bukan surat penangguhan penahahan, tapi surat permohonan untuk tidak ditahan," ujar Hotma kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Menurut Hotma, sah-sah saja apabila Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, sebagai seseorang yang telah dimintai untuk memberikan bantuan hukum, ia bermaksud meminta permohonan kepada polisi agar kliennya itu tidak ditahan.

"(Minta tidak ditahan, kenapa?) Alasannya, so jadi musti ditahan? Kan enggak. Ancaman hukuman boleh saja. Saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara harus mengajukan surat permohonan yang seusia dengan hukum," papar dia.

Selain itu, dirinya juga mendorong adanya upaya perdamaian (Restorative Justice) di antara kedua belah pihak. Terlebih, mereka adalah pasangan suami istri.

"(Ada upaya damai?) Kita usahakan itu," ucapnya.

"(Mediasi?) Kita akan usahakan itu. Cukup ya," sambung Hotma.

Sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Rizky Billar dilakukan berdasaekan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Lesti selaku korban, dan hasil Visum Et Repertum.

"Malam hari ini hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan, Rabu (12/10/2022) malam.

Sebagai informasi, pedangdut, Lesti Kejora melaporkan sang suami Rizky Billar kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan, usai diduga melakukan tindak pidana KDRT pada Rabu (28/9/2022) lalu.

Berdasarkan keterangan Lesti lepada polisi, laporan itu bermula dari adanya dugaan isu perselingkuhan yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadapnya.

Lesti yang kecewa pun meminta kepada Rizky Billar untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun, alih-alih dipulangkan Rizky malah berusaha mendorong Lesti sehingga dia terbanting ke kasur.

Selain melakukan penganiayaan dengan cara mendorong, Rizky juga diduga mencekik leher jawara Dangdut Academy 1 itu sehingga terjatuh ke lantai.

Tak cukup sampai di situ, Rizky Billar juga kembali melakukan penganiayaan terhadap Lesti di pukul 10.00 WIB pagi hari, dengan cara menarik lengan Lesti ke arah kamar mandi seraya membantingnya ke lantai berulang-ulang, sehingga tangan kanan dan leher bagian kiri Lesti merasa sakit.

Adapun laporan tentang dugaan kasus KDRT yang dilayangkan Lesti, telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 September 2022," imbuhnya.

Dalam hal ini, Rizky Billar dipersangkakan dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Adam).

Berita Terkait

News Update