JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Rizky Billar (RB), Hotma Sitompoel mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan penyidik.
Namun, selain untuk mendampingi Rizky Billar, Hotma juga bermaksud untuk mengajukan surat permohonan agar suami Lesti Kejora tersebut tidak ditahan usai menjadi tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"(Ke Polres untuk dampingi RB?) Iya. (Bakal ajukan surat penangguhan penahanan?) Bukan surat penangguhan penahahan, tapi surat permohonan untuk tidak ditahan," ujar Hotma kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Menurut Hotma, sah-sah saja apabila Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, sebagai seseorang yang telah dimintai untuk memberikan bantuan hukum, ia bermaksud meminta permohonan kepada polisi agar kliennya itu tidak ditahan.
"(Minta tidak ditahan, kenapa?) Alasannya, so jadi musti ditahan? Kan enggak. Ancaman hukuman boleh saja. Saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara harus mengajukan surat permohonan yang seusia dengan hukum," papar dia.
Selain itu, dirinya juga mendorong adanya upaya perdamaian (Restorative Justice) di antara kedua belah pihak. Terlebih, mereka adalah pasangan suami istri.
"(Ada upaya damai?) Kita usahakan itu," ucapnya.
"(Mediasi?) Kita akan usahakan itu. Cukup ya," sambung Hotma.
Sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Rizky Billar dilakukan berdasaekan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Lesti selaku korban, dan hasil Visum Et Repertum.
"Malam hari ini hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan, Rabu (12/10/2022) malam.