Selain mengamankan para remaja, sambung Wahyudi, pihaknya juga mengamankan barang bukti celurit dan stick golf. "Dalam proses pemeriksaan (belum tersangka). Pasal yang disangkakan 170 KUHP tentang pengeroyokan. Untuk 365 KUHP (pasal pencurian disertai kekerasan) belum)," lanjut Wahyudi.
Wahyudi mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Deska yang masih dirawat untuk memastikan peran masing-masing pelaku. Dan dari hasil pemeriksaan para pelaku tidak tergabung dalam suatu geng atau kelompok lainnya, namun belum diketahui pasti maksud mereka membawa stick golf dan celurit.
"Makanya sampai saat ini masih di dalami perannya masing-masing," tukasnya. (Ifand)