JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Video sepasang kekasih yang diduga tengah melakukan hubungan badan di dalam tenda beredar di media sosial.
Aksi tersebut diketahui terjadi di perkemahan yang berada di kawasan Curug Pangeran, Gunung Salak Endah, Bogor.
Dalam video yang beredar, terlihat sepasang kekasih yang tengah melakukan perbuatan tersebut saat malam hari. Aksi tersebut dapat terlihat oleh pengunjung lain dikarenakan lampu di dalam tenda tidak dimatikan, sehingga bayangan dari sepasang kekasih dapat terlihat dari luar.
Video yang diunggah akun Twitter @txtdaribogor pun langsung menuai banyak komentar dari warganet.
Belum diketahui status sepasang kekasih yang melakukan perbuatan mesum. Menurut sebagian warganet, jika diketahui bahwa sepasang kekasih tersebut sudah menikah, perbuatan yang dilakukan di tempat umum tetap tidak bisa dibenarkan.
Lantas bagaimana tindak pidana hukum yang terjadi?
Hukum bagi seseorang yang melakukan perbuatan mesum di tempat umum telah diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana Nomor Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam Undang-Undang Hukum Pidana Nomor Tahun 2008 Pasal 10 menyatakan bahwa "Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya".
Tidak hanya itu, pelaku juga mendapat sanksi pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 36.