ADVERTISEMENT

Transisi Energi Menuju Net Zero Emission, Pemerintah Hentikan Pembangkit PLTU

Selasa, 11 Oktober 2022 19:13 WIB

Share
Ilustrasi PLTU.(Foto: ist)
Ilustrasi PLTU.(Foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, menjadi regulasi baru yang memperkuat komitmen pemerintah dalam melaksanakan transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE).

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana mengatakan, meskipun penamaan Perpres ini terkait dengan EBT, tapi di dalamnya terdapat pengaturan-pengaturan secara khusus yang memprioritaskan pengembangan pembangkit EBT dan menghentikan pembangkit PLTU.

"Dalam perpres ini disebutkan secara jelas, Indonesia tidak akan membangun PLTU yang baru, kecuali yang sudah masuk dalam rencana, kecuali yang masuk RUPTL, kecuali yang sudah masuk Proyek Strategis Nasional (PSN), yang memberikan kontribusi ekonomi secara strategis dan besar secara nasional. Itu juga diikat di dalamnya bahwa dalam 10 tahun setelah pembangkit tersebut beroperasi, emisi Gas Rumah Kaca harus turun minimal 35 persen," ujar Dadan dalam keterangannya  di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Pemerintah, lanjut Dadan, akan terus berupaya mematuhi komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris, terutama untuk mencapai komitmen yang ambisius.

Komitmen yang dimaksud yaitu komitmen penurunan Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri atau 41 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2030 sesuai Nationally Determined Contributions (NDCs).

Sementara untuk Net Zero Emission (NZE) sektor energi ditargetkan akan dicapai pada tahun 2060 atau lebih cepat.

"Dengan terbitnya Perpres ini, kita jadi punya suatu regulasi yang mendukung percepatan EBT menjadi lebih komprehensif. Kebijakan harga yang lebih jelas, yang ditetapkan oleh Presiden, yang selama ini regulasi berada dalam level Peraturan Menteri," imbuh Dadan.

Perpres ini diharap mampu menarik investasi khususnya investasi hijau dari pembangkit beserta hal terkait lainnya dan dapat mendorong peningkatan bauran EBT.

"Dengan semakin lengkapnya regulasi, ada investasi-investasi industri pendukung pada akhirnya akan meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan menjaga daya saing dan kompetisi. Dengan tersedianya pembangkit listrik hijau, diharapkan akan mendorong green industry, untuk industri-industri yang harus memanfaatkan energi bersih, kita punya target 23 persen pada tahun 2025," tutur Dadan.

Dadan mengungkapkan, adanya arahan Presiden terhadap kementerian/lembaga terkait sesuai kewenangannya mengupayakan penguatan regulasi dan program kegiatan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT