JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi yang menyeret bekas Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan, dari 22 orang yang diperiksa merupakan anggota Polri dan pihak aviasi, serta pihak lainnya.
"22 jumlah saksi yang telah diperiksa tersebut di antaranya 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya," ujar Nurul kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Delapan anggota Polri yang diperiksa dalam perkara ini, tutur Nurul, berinisial HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM.
"Sedangkan, 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH," bebernya.
Nurul menambahkan, penyidik telah mengamankan sebanyak 15 eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat jet T7/JAB yang digunakan Hendra Kurniawan.
"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," katanya.
Perwira menengah Polri tersebut memaparkan, penyelidikan yang dilakukan ini berdasar dari Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) bernomor LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022 soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.
"Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim sendiri menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun," terangnya.
"Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," tutup Nurul.