Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu 179 Kilogram Jaringan Malaysia

Senin 10 Okt 2022, 17:28 WIB
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar . (Ist)

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar . (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan Bea Cukai, menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Senin (10/10/2022).

Barang haram itu, rencananya akan diedarkan di sejumlah daerah.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat.  Kemudian, seorang pelaku berinisial F, berperan sebagai kurir sekaligus pengedar berhasil dibekuk.

"Mengantisipasi hal tersebut Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan patroli laut dan observasi ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput narkoba," kata Krisno dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10/2022).

Dari tangan F, tim menemukan dan menyita barang bukti yang ada di bagasi mobil berupa empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi 179 kilogram sabu, yang dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau, dengan stiker good and nice.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam DPO untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z yang  juga masuk dalam DPO sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia," ujar dia.

Adapun, jelas Krisno, modus operandi yang dijalnkan oleh para pelaku ini, ialah dengan cara mengedarkan sabu dan menerima, serta membawanya dari jaringan pemasok di Malaysia melalui jalur laut menggunakan boat.

Selain itu, tambah dia, polisi juga terus memburu 3 pelaku bisnis barang haram ini yang saat ini telah dimasukan namanya ke dalam list Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

"Tiga orang tersangka saat ini masuk dalam DPO dengan peran yang berbeda, yaitu tersangka A sebagai pengendali, dan Z serta K sebagai transporter laut. Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO," bebernya.

Lebih jauh, ucap Jenderal berbintang satu itu, akibat perbuatannya F bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," tandas Krisno. (Adam).
 

Berita Terkait

News Update