Nekat Jualan di Fasilitas Umum, 4 PKL di Jakbar Diberikan Kartu Kuning

Senin 10 Okt 2022, 15:58 WIB
Petugas Satpol PP Jakarta Barat saat melakukan giat penindakan Perda Nomor 8 Tahun 2007. (Ist)

Petugas Satpol PP Jakarta Barat saat melakukan giat penindakan Perda Nomor 8 Tahun 2007. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Empat pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan masih nekat berjualan di fasilitas umum (fasum) kawasan Cengkareng dan Kembangan, Jakarta Barat, diberikan kartu kuning, Senin (10/10/2022).

Para pedagang tersebut kedapatan berjualan di pinggir jalan dan di atas trotoar tepatnya di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng dan di Jalan Joglo Raya, Kembangan.

Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Sumardi Siringoringo mengatakan, kegiatan tersebut merupakan giat penindakan Perda Nomor 8 Tahun 2007.

"Empat pedagang kita berikan kartu kuning," ujarnya kepada poskota.co.id saat dikonfirmasi, Senin.

Menurut Sumardi, pemberian kartu kuning kepada para PKL tersebut, dilakukan sebagai bentuk peringatan.

Nantinya, jika pedagang masih kedapatan berjualan, akan diberikan sanksi tegas dengan mengikuti sidanf yustisi.

"Kita beri kartu kuning pertama, nanti kalo masih kedapatan berjualan kita beri kartu kuning kedua. Nah kalo kedapatan lagi ketiga kalinya kita sidanv yustisi," paparnya.

Dalam giat tersebut, selain memberikan kartu kuning kepada empat PKL, pihaknya juga melakukan penghalauan sebanyak 11 gerobak milik pedagang.

"Ada 11 gerobak pedagang dihalau. Pemilik, pedagang diperingatkan," tukasnya. (Pandi)


Berita Terkait


News Update