ADVERTISEMENT

Polisi Amankan Remaja Hendak Tawuran di Tangerang, 1 Celurit Disita

Minggu, 9 Oktober 2022 15:35 WIB

Share
Ilustrasi tawuran. (kartunis: poskota/arif)
Ilustrasi tawuran. (kartunis: poskota/arif)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 10 remaja berkendara motor konvoi dan diduga hendak tawuran di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan Polres Metro Tangerang Kota.

Saat di periksa, satu seorang remaja kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis clurit yang diakuinya akan digunakan untuk tawuran.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya rutin melakukan patroli secara mobile. Polisi pun akan menerima dan menindaklanjuti sekecil apapun informasi masyarakat yang diberikan terkait gangguan keamanan dan ketertiban.

"Pada Jumat (7/10) pukul 15.30 WIB, petugas patroli berhasil mengamankan 10 orang remaja yang melakukan konvoi mengunakan sepeda motor berboncengan. Mereka diduga akan tawuran dengan melintas Jalan Sawah Tengah Desa Buaran Bambu Kecamatan Pakuhaji, satu orang bawa sajam jenis celurit sepanjang 80 sentimeter," katanya, Minggu (9/10/2022).

 

Awalnya, Polisi melihat adanya sekelompok remaja yang melakukan konvoi secara bersama-sama, personel dengan sigap langsung melakukan pengejaran. kemudian dengan dibantu oleh warga sekitar berhasil menangkap pelaku MIB (17) yang berusaha kabur karena membawa sajam tersebut.

"Saat ditanya, MIB mengaku bahwa senjata tajam jenis clurit yang dibawanya tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membuat sendiri sekitar 1 tahun lalu, dan rencananya akan dipergunakan untuk melukai lawannya," ungkapnya.

Menurut Zain, kelompok remaja berstatus pelajar ini mengaku akan melakukan tawuran melawan pelajar sekolah lain di wilayah sepatan dengan cara terlebih dahulu janjian melalui Instagram dengan nama akun WES.

"Pelaku diamankan di Mapolsek Pakuhaji, kami (polisi) panggil orang tua dan pihak sekolah, dan terhadap anak pemilik sajam tetap kami proses karena tanpa hak menguasai, menyimpan dan memiliki senjata tajam, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. UURI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," ujarnya.

Menutup keterangannya, Zain menghimbau kepada orang tua, pihak sekolah maupun masyarakat dapat mengawasi secara ketat kegiatan pelajar di dalam maupun diluar sekolah. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT