Usai memukul korban hingga tewas, pelaku juga membawa lari satu unit handphone merk Vivo, beserta uang tunai Rp 1 juta.
Motif Pelaku
Motif dari pelaku tega membunuh korban ialah, pelaku merasa kesal dan sakit hati, karena telah dicaci maki dan dihina oleh korban NT.
"Ada perselisihan diantara mereka, kemudian ada kata-kata atau kalimat yang tidak dapat diterima hatinya," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers, Sabtu (8/10/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana.
Tindak pidana melalukan pembunuhan berencana atau yang dimaksud dalam 340 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).