Dicekoki Minuman Keras, Gadis Belia Disetubuhi Duda di Perkebunan Sawit Kecamatan Cigudeg

Minggu 09 Okt 2022, 16:02 WIB
Lokasi korban disetubuhi.(Ist)

Lokasi korban disetubuhi.(Ist)

Usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci, pada saat itu, pihak kepolisian pun menaikan status B dari terlapor menjadi tersangka. 

"Tim yang dibantu dengan Unit Reskrim Polsek Cigudeg, berhasil menangkap tersangka di kediamannya pada Jum'at (7/10) lalu dan membawanya ke Mako Polres Bogor untuk dilakukan pemerikasaan. Setelah lama mengelak, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, B yang telah bercerai dengan istrinya tersebut terdorong melakukan pemerkosaan tersebut karena nafsu lantaran efek dari miras ciu yang sebelumnya diminum. 

"Pasal 81 dan atau pasal 82 UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 4 ayat (1) huruf B dan atau pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," pungkasnya. (Panca)

Berita Terkait

News Update