Usut Dugaan Suap di BPN Provinsi Riau, KPK Sita 100 Ribu Dollar Singapura dari Hasil Penggeledahan

Sabtu 08 Okt 2022, 14:39 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (foto: ist)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penggeledahan di wilayah Medan, Sumatera Utara dan Palembang, Sumatera Selatan pada 4-6 Oktober 2022 lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, serangkaian giat penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain, berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura (Rp 1 miliar)," ujar Ali dalam keterangannya, dikutip Sabtu 8 Oktober 2022.

Adapun, ungkap dia, rincian lokasi giat tersebut, dilakukan di kantor perusahaan swasta dan tempat tinggal dari pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

"Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujarnya.

Ali menjelaskan, segala hal yang menjadi temuan bukti-bukti KPK itu selanjutnya akan dianalisis dan disita guna mensahihkan segala dugaan terkait kasus ini.

"Selanjutnya tim KPK akan menyita dan menganalisis bukti-bukti tersebut untuk menjadi kelengkapan berkas penyidikan perkara," papar dia.

Sebagai informasi, KPK tengah melakukan pengusutan terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan HGU yang diduga dilakukan oleh pejabat Kanwil di Kantor BPN Provinsi Riau

Pengusutan kasus ini, juga merupakan perkembangan dari penyelidikan perkara yang telah menjerat bekas Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra dan sejumlah kolega yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun sayang, lembaga antirasuah masih enggan membeberkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan dalam sengkarut kasus dugaan suap ini.

Dalam hal ini, KPK bakal mengumumkan status tersangka setelah dilakukan proses penahanan. (adam)

News Update