Nyamar sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Cikande

Sabtu 08 Okt 2022, 10:17 WIB
RC alias Badak (30) tersangka pengedar sabu di Cikande. (foto: ist)

RC alias Badak (30) tersangka pengedar sabu di Cikande. (foto: ist)

"Kasus ini masih kita kembangkan untuk menangkap tersangka Y (DPO) yang disebut sebagai penyedia sabu," tegas Michael.

Untuk kasus ini tersangka RC dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. (haryono)

Berita Terkait
News Update