"Kasus ini masih kita kembangkan untuk menangkap tersangka Y (DPO) yang disebut sebagai penyedia sabu," tegas Michael.
Untuk kasus ini tersangka RC dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. (haryono)