JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Rizky Billar, Neas Ginting angkat suara terkait dengan penjadwalan pemeriksaan kedua terhadap kliennya, yang disebut-sebut telah diagendakan berlangsung pada 13 Oktober 2022 mendatang.
Menurut Neas, setelah sempat tidak hadir dalam pemeriksaan pertama dengan sejumlah alasan, hingga saat ini baik dirinya maupun Rizky Billar belum menerima surat dan pemberitahuan apa pun dari Kepolisian akan panggilan pemeriksaan kedua.
"Kita masih minta permohonan pemeriksaan. Ini kita masih menunggu jawaban dari penyidik kapan pemeriksaan selanjutnya. Saat ini kita belum terima jadwal pemeriksaan berikutnya," ujar Deas saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/10/2022).
Di pemanggilan kedua nanti, lanjutnya, Rizky Billar juga dipastikan bakal hadir sesuai dengan agenda yang telah diberikan oleh penyidik.
"Nanti pasti untuk pemeriksaan selanjutnya, kami pastikan klien kami hadir dalam pemeriksaan. Soalnya belum kita tahu kapan (pemeriksaan) nih. Mungkin minggu depan," kata Deas.
"Dan saya rasa gak ada mangkir, dipastikan hadir nanti," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa suami Lesti Kejora, yakni Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada 13 Oktober 2022 mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, jadwal pemeriksaan tersebut ditentukan setelah sebelumnya Rizky tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (6/10/2022) kemarin.
Dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya, hanya Kuasa hukum Rizky saja, yaitu Adek Erfil Manurung yang mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk meminta penundaan pemeriksaan.
"Pukul 13.30 WIB penyidik didatangi oleh lawyer saudara Rizky Billar. Dia meminta penundaan pemeriksaan kliennya menjadi tanggap 13 Oktober 2022," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).
Dalam keterangannya kepada penyidik, lanjut Zulpan, tim Kuasa hukum Rizky menyampaikan bahwa kliennya tengah sibuk bekerja dan tidak bisa ditunda. Sehingga harus menunda jadwal pemeriksaan Kepolisian.