"Satu orang lagi masih kami buru dan sekarang statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya.
Atas perbuatannya tambah Kapolsek, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 jo 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. "Kedua tersangka diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara," tegasnya. (Samsul Fatoni)