ADVERTISEMENT

Nekat Edarkan Sabu di Neglasari, Warga Oku Timur Dibekuk

Jumat, 7 Oktober 2022 14:00 WIB

Share
tersangka pengedar sabu.(Ist)
tersangka pengedar sabu.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Neglasari, SI (31) seorang warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Oku Timur, Sumatra selatan dibekuk.

Dari tangannya petugas mengamankan belasan gram sabu siap edar.

Tersangka SI diamankan di Perumahan Taman Semanan indah (TSI), Kampung, Semanan, Kalideres Jakarta Barat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan diamankannya tersangka tersebut bermula saat petugas menerima informasi masyarakat jika di wilayah hukum Polsek Neglasari sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

 

"Petugas berhasil mengamankan 67 paket (bungkus) plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu. dengan total berat brutto 13,87 gram," terang Zain Jumat, (7/10/2022).

Kapolres mengungkapkan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama dengan jajaran Reskrim. Saat itu petugas sudah terlebih dahulu melakukan observasi dan penyelidikan.

"Ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat. kemudian dihampiri dan digeledah ternyata benar ditemukan barang bukti sabu tersebut. Tersangka mengaku mendapatkan sabu ini dari tersangka berinisial I saat ini masih dalam pencarian (DPO)," terangnya.

Kini tersangka diamankan di Mapolsek Neglasari, Ia dijerat hukuman tentang penyalahgunaan Nakotika jenis Sabu sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) Sub pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Muhammad Iqbal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Muhammad Iqbal
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT