Mengabdi 38 Tahun di TMII, Puluhan Karyawan Tuntut Pesangon untuk Modal Hari Tua 

Jumat 07 Okt 2022, 07:59 WIB
Spanduk tuntutan pembayaran pesangon yang dipasang disekitaran TMII. (Ist)

Spanduk tuntutan pembayaran pesangon yang dipasang disekitaran TMII. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Pengabdiannya selama 38 tahun dengan menjadi karyawan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akhirnya tak berharga.

Pengelolaan yang diambil PT. Taman Wisata Candi (TWC) membuat puluhan pegawai  tak bisa menikmati hari tua

Akibat tak juga diberikan pesangon, beberapa spanduk penuntutan pembayaran pesangon yang dipasang di sekitar TMII, Jakarta Timur.

Spanduk yang terpasang meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekerja yang belum dibayarkan pesangonnya oleh pengelola TMII yang ditunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni TWC.

“Dibawah TWC, TMII dirombak jadi etalase megah Indonesia tapi pesangon karyawan TMII puluhan tahun mengabdi tidak dibayar, karyawan lama banyak yang didepak!! Tolong kami Pak Jokowi!!,” tulis spanduk tersebut.

Sri Rahayu, salah satu mantan karyawan TMII, yang mengaku pesangonnya belum juga dibayarkan oleh PT. TWC. Ia yang sudah 38 tahun bekerja, tapi begitu dirumahkan tidak dibayar pesangonnya oleh pengelola TMII.

“Iya betul (belum dibayar pesangon). Saya sudah 38 tahun 3 bulan kerja, dan pensiun bulan Maret 2022. Tanggal 1 April sudah tidak kerja,” kata wanita yang biasa dipanggil Yayuk saat dihubungi, Kamis (6/10).

Yayuk mengatakan, belum ada informasi dari Pengelola TMII yang baru kenapa pesangon tidak dibayarkan dari Maret 2022 sampai Oktober 2022.

“Saya enggak tahu kenapa belum dibayarkan. Pokoknya bulan Maret masih terima gaji, dan 1 April sudah tidak kerja,” jelas dia.

Ia pun bersama beberapa rekan-rekannya kini mencoba untuk mendapatkan haknya dengan mengadukan hal yang kini dialaminya.

Dengan membentangkan spanduk sebagai upaya untuk meminta bantuan kepada presiden Jokowi, Yayuk berharap ada bekal untuk dirinya di hari tua.

"Harapannya ya pesangon dibayar, karena itu kan tinggal harapan satu-satunya," tukasnya. 

Seperti diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021. Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021. 

Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg. Diketahui, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 selama 44 tahun terakhir.

Usai mengambil alih Taman Mini, Kementerian Sekretariat Negara langsung bekerja sama dengan PT. Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko untuk memanfaatkan objek wisata itu.

Tanpa menunggu lama, renovasi TMII pun dilakukan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp1,1 triliun. (Ifand)

Berita Terkait

News Update