Incar Anak di Bawah Umur, Pencuri Tuduh dan Tukar Kunci Motor Korban di Tangerang, 2 Pelaku Diringkus

Jumat 07 Okt 2022, 10:47 WIB
Kedua pelaku curanmor yang dimankan Polsek Neglasari. (ist)

Kedua pelaku curanmor yang dimankan Polsek Neglasari. (ist)

Menurut Zain, dari hasil olah TKP dan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama tim unit Reskrim Polsek Neglasari kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku dan berhasil meringkusnya.

"Dari kedua pelaku petugas mendapati  2 motor hasil curian dengan modus yang sama. Sementara motor korban Ciko Jeriko belum ditemukan karena sudah dijual pelaku ke daerah Sumatra Selatan, petugas masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari keberadaan motor korban," pungkas Kapolres.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan/pencurian. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (Muhammad Iqbal)

News Update