Mahmud mengatakan dari penangkapan itu Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian memberitahukan jika, paket berisi narkoba itu merupakan pesanan oknum hakim.
"Pada saat dilakukan introgasi maka saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa Yudi Rozadinata," katanya.
Mahmud menegaskan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (2) kdua pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Yudi tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan dan akan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi. (haryono)