Ledakan Bom Rakitan Hancurkan Sebuah Rumah dan Gegerkan Masyarakat Riau, Densus 88 Telusuri Adanya Dugaan Aksi Terorisme

Kamis 06 Okt 2022, 09:35 WIB
Ilustrasi bom rakitan.(Ist)

Ilustrasi bom rakitan.(Ist)

Atas perbuatannya MM dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup. (Zendy)

News Update