ADVERTISEMENT

Ledakan Bom Rakitan Hancurkan Sebuah Rumah dan Gegerkan Masyarakat Riau, Densus 88 Telusuri Adanya Dugaan Aksi Terorisme

Kamis, 6 Oktober 2022 09:35 WIB

Share
Ilustrasi bom rakitan.(Ist)
Ilustrasi bom rakitan.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Bom kedua yang telah dirakit kemudian diletakkan di pinggir jalan dan waktunya di setting 30 menit. Kali ini ledakannya lebih besar," kata dia.

Atas perbuatannya MM dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup. (Zendy)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT