ADVERTISEMENT

Kalau Semua Korban, Siapa Pelakunya?

Kamis, 6 Oktober 2022 06:00 WIB

Share
Deretan jenazah korban tragedi Kanjuruhan.
Deretan jenazah korban tragedi Kanjuruhan.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh:Toga,WartawanPoskota

TRAGEDI memilukan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu (1/10/2022) menjadi sejarah kelam sepak bola tanah air. Pertandingan Liga 1 yang mempertontonkan antara Arema FC VS Persebaya Surabaya menjadi pematik tersulutnya emosi suporter Arema FC yang tidak terima tim kesayangannya kalah atas Persebaya dengan skor akhir 3-2. Kekalahan Arema dari musuh bebuyutannya tersebut membuat Aremania yang merupakan suporter Arema FC turun kelapangan usai wasit meniupkan pluit panjang petanda habisnya babak kedua.

Akibat banyaknya suporter yang turun ke lapangan, pihak polisi langsung menghalau dan mulai memukul mundur suporter yang tidak terima tim kesayangannya kalah di kandang sendiri. Namun tak berselang berapa lama tampak petugas kepolisian langsung menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton yang mengakibatkan para suporter kocar-kacir.

Dalam Tragedi Kanjuruhan, polisi berdalih bahwa gas air mata itu dikeluarkan untuk meredakan kericuhan suporter yang hanya dihadiri Aremania. Berdasarkan video yang viral di media sosial, tampak polisi bukan hanya menembakkan gas air mata ke arah suporter yang masuk ke lapangan, tapi juga ke tribun penonton di Stadion Kanjuruhan, yang kemudian memicu kepanikan.

Penggunaan gas air mata yang dilakukan polisi untuk membubarkan massa membuat para suporter saling berdesakan, dan terhimpit bahkan ada yang terjatuh hingga terinjak-injak. Akibatnya 132 orang dikabarkan meninggal dunia dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di sejumlah rumah sakit di Jawa Timur. Atas Tragedi Kenjuruhan tersebut, Indonesia menjadi peringkat kedua tragedi tewasnya suporter terbanyak di dunia setelah Peru saat Timnas Argentina mengalahkan Timnas Peru dalam pertandingan kualifikasi Olimpiade di Estadio Nacional, Lima, Peru pada 24 Mei 1964.

Penggunaan gas air mata oleh polisi menjadi sorotan semua pihak lantaran dalam aturan FIFA terkait pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations), petugas keamanan tidak diperkenankan memakai gas air mata.

Hal itu sebagaimana tertulis di pasal 19 b tentang petugas penjaga keamanan lapangan (Pitchside stewards), yang berbunyi, "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan).

Aparat kepolisian seharusnya sudah tahu Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengatasi suporter sepak bola, apalagi dalam pertandingan Arema FC VS Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) tersebut hanya ada satu kubu suporter yang diizinkan hadir untuk menyaksikan pertandingan tersebut.

Kiranya tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang dan menyebabkan ratusan orang mengalami luka-luka dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak dan tidak saling menyalahkan. Saat ada yang bertanya siapa yang salah dalam Tragedi Kanjuruhan, pasti semua mengaku sebagai korban. Namun jika semua mengklaim sebagai korban, siapa yang seharusya bertanggung jawab atas tragedi tersebut?

Ada baiknya tidak para pihak tidak menyalahkan satu sama lainnya. Namun ini kiranya jadi momentum bagi semua pihak untuk intropeksi diri agar peristiwa serupa tidak teruang lagi. (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT