ADVERTISEMENT
Kabag Ops Polres Malang Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ngerti Aturan FIFA, Tapi Bolehkan Gas Air Mata
Kamis, 6 Oktober 2022 23:11 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Diketahui, Kapolri juga telah mengumumkan tiga tersangka lainnya di luar kepolisian yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita (AHL), Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris (AH), dan Security Officer Arema Suko Sutrisno (SS).
Para tersangka Tragedi Kanjuruhan disangkakan dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan kelalaian yang menyebabkan luka berat, dan pasal 103 ayat 1 jo pasal 52 UU no 11 tahun 2022 Tentang Olahraga.
Sebagaimana diketahui, dalam aturan FIFA soal pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations), gas air mata atau senjata api lainnya dilarang digunakan untuk digunakan di dalam stadion.
Hal itu tertuang dalam aturan FIFA pasal 19 b yang berbunyi: "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used” atau “senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan”
Akan tetapi, Kapolri menyebut ada sebanyak 11 anggota kepolisian menembakan gas air mata, termasuk ke arah tribun. Dari 11 tembakan, 8 diantaranya mengarah ke tribun, 7 ke tribun selatan, dan 1 ke tribun utara.
"Dengan semakin bertambah penonton ke lapangan, beberapa personel menembakkan gas air mata. Ada 11 personel menembak ke arah tribun Selatan 7, Utara 1, ke lapangan 3," jelas Kapolri.
Adapun, tembakan itu dilakukan untuk mencegah massa Aremania untuk turun ke lapangan.
"Tembakan tersebut dilakukan untuk mencegah penonton yang turun ke lapangan itu bisa dicegah," kata Listyo.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT