Kabag Ops Polres Malang Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ngerti Aturan FIFA, Tapi Bolehkan Gas Air Mata

Kamis, 6 Oktober 2022 23:11 WIB

Share
Penembakkan gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist.)
Penembakkan gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto terseret menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Kabag Ops Polres Malang masuk dalam enam daftar tersangka Tragedi Kanjuruhan yang diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022).

"Saudara Wahyu SS Kabag Ops Polres Malang," kata Listyo dalam jumpa pers di Polresta Malang Kota.

 

Disebutkan bahwa Kabag Ops Polres Malang mengerti soal aturan FIFA terkait larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Akan tetapi, Wahyu SS tidak mencegah anggotanya menggunakan gas air mata hingga banyak korban berjatuhan di Tragedi Kanjuruhan.

"Yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," kata Kapolri.

Adapun selain Wahyu, anggota Polri yang menjadi tersangka yaitu Kasat Samapta Polres Malang berinisial AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA) dan Brimob Polda Jatim berinisial H. Kapolri sebut keduanya memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.

 

"Yang bersangkutan memerintah anggota tembakkan gas air mata," katanya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar